Kurikulum

KURIKULUM PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN

STIE MUHAMMADIYAH CILACAP

 

    A. Kurikulum di STIE Muhammadiyah Cilacap

        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk men capai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki 'kemampuan' setara dengan 'kemampuan' (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI.

         Untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami per ubahan, pada awal tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program "Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)". Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke21 ini.

         Berdasarkan himbauan dari SN-Dikti, STIE Muhammadiyah Cilacap mulai melakukan penyesuaian kurikulum dan meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM.

     B. Tujuan Pendidikan

Tujuan Pendidikan di STIE Muhammadiyah Cilacap adalah sebagai berikut:

    1. Berakhlak mulia dan mempunyai integritas kepribadian yang tinggi.
    2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu dan teknologi maupun masalah yang dihadapi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan bidang keahlian.
    3. Memahami dan memiliki pengetahuan yang cukup mendalam dibidang akuntansi atau manajemen dan mampu mempraktekkan pengetahuan tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
    4. Memahami pengetahuan yang mendukung di bidang akuntansi atau manajemen, yang mendukung tentang manajemen perusahaan seperti antara lain pengetahuan tentang bisnis, perpajakan dan keuangan negara.

     C. Komponen Dasar Ilmu Pendidikan program S1 dan D3

Pada dasarnya program S1 dan D3 terdiri dari lima komponen yaitu:

    1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti.

              2. Mata Kuliah Keahlian dan Keterampilan (MKK).

Terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

              3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB).

Terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

              4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB).

Terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.

              5. Mata Kuliah Berkepribadian Bersama (MBB).

Terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.